202003.12
0
0

RUSTINI AJUKAN GUGATAN BALIK RP 5,2 MILYAR & PT RAJULI SETIA RP 5,1 MILYAR

M. Junaedi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ny. Rustini Bardiyan selaku Tergugat I, PT Rajuli Setia selaku Tergugat II dan PT Pulau Kelapa Carita selaku Turut Tergugat II   telah menyerahkan Kesimpulan dalam perkara No.: 26/Pdt.G/2019/PN.Pdl pada hari Kamis, tgl 12 Maret 2020. Dalam persidangan dengan agenda kesimpulan ini, Ny. Rustini Bardiyan dan PT Rajuli Setia melalui Tim Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office) mengajukan gugatan balik terhadap para penggugat yang mana Ny. Rustini Bardiyan menggugat balik dengan nilai material Rp. 200.000.000,- dan Immaterial senilai Rp 5 Milyar, sedangkan PT. Rajuli Setia menggugat balik dengan nilai material Rp. 100.000.000,- dan nilai immaterial senilai Rp. 5 Milyar. Keduanya juga meminta tanah dan bangunan rumah para penggugat I s/d VI dijadikan obyek Sita Jaminan.

Adapun Petitum yang diajukan oleh Ny. Rustini adalah sbb :

Dalam EKSEPSI :

  1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Daluwarsa Perkara (Exceptio Tempotis)
  3. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Kurang Pihak;
  4. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Tidak Punya Dasar Hukum;
  5. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Kabur mengenai letak dan batas-batas tanah a quo;
  6. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Cacat Yuridis;

Dalam KONVENSI :

  1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Kurang Pihak;
  3. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Tidak Punya Dasar Hukum;
  4. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Kabur mengenai letak dan batas-batas tanah a quo;
  5. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Cacat Yuridis;
  6. Menyatakan PARA PENGGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena telah merubah SPPT PBB secara tanpa hak;
  7. Menyatakan batas-batas yang tertuang dalam Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili Tergugat III adalah sah dan Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 16 Mei 2016 mempunyai kekuatan hukum;
  10. Menyatakan TERGUGAT I adalah di pihak yang benar dan beriktikad baik karena berusaha menjalankan amanah atas notulensi kesepakatan keluarga besar (Alm.) Mas Ishak Natadipura dan membagikan uang hasil penjualan ke para ahli waris yang berhak;
  11. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Pandeglang dalam perkara ini atas benda tidak bergerak dan Uang Bagian dari Hasil Penjualan Tanah a quo milik Para Penggugat, berupa :
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Penggugat I, beralamat di Duta Bandara Permai Blok 21 No. 24, Rt.003/012, Kelurahan Jati Mulya, Kec. Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Penggugat II, beralamat di Kp. Siruang, Rt.002/001, Pejamben, Carita, Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Penggugat III s/d Penggugat VI, beralamat di Kp. Caringin Lor Rt.001/001, Desa Pejamben, Kec. Carita, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Uang bagian ahli waris (Alm.) Imang Patmadipura dari hasil penjualan tanah a quo sebesar dari Rp 216.578.640,- (Dua Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).
  1. Menyatakan Uang Hasil Penjualan Tanah a quo bagian dari ahli waris (Alm.) Imang Padmadipura yang masih tersisa tersebut hapus demi hukum dan menjadi milik TERGUGAT I secara hukum;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat.

Dalam REKONVENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya;
  2. Menolak gugatan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akibat ketidak-konsistenan & daluwarsa perkara;
  3. Menyatakan batas-batas yang tertuang dalam Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili Tergugat III adalah sah dan Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 16 Mei 2016 mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang Cq. Kepala Bidang PBB-BPHTB untuk mengembalikan nama di SPPT PBB dengan NOP: 36.01.120.009.001.0004.0 kepada RUSTINI BARDIYAN;
  8. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat I Rekonvensi :

Kerugian Materil :

Kerugian atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama dalam melakukan pengurusan perkara ini, meliputi investigasi dan Jasa Advokat/Pengacara seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000.,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan kwitansi pembayaran terlampir.

Total Materil: Rp. 200.000.000,-

Kerugian Immateril :

Bahwa akibat Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan PMH, Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi telah kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan tergerus kesehatannya sehingga harus bulak-balik masuk Rumah Sakit karena sebagai akibat tekanan mental dan pysikis, dan menjadi jatuh sakit-sakitan, dan keluarga besar merasa dipermalukan    dengan    pembicaraan – pembicaraan    yang menyudutkan, sehingga menjadi cibiran, cemoohan dan disinggung sebagai orang yang tidak bermoral baik dilingkungan kolega, masyarakat dan relasi, yang sebenarnya tidak dapat dinilai atau ditaksir dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini menjadi jelas Penggugat menetapkan suatu angka sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Keseluruhan kerugian Materil dan Immateril tersebut diatas telah memenuhi Pasal 1239 KUHPerdata (Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang, tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga), maka Para Tergugat Rekonvensi dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat I Rekonvensi/Terg

ugat I Konvensi sehingga keseluruhannya sebesar Rp. 5.200.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

  1. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Pandeglang dalam perkara ini atas benda tidak bergerak Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi, berupa :­
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi, beralamat di Duta Bandara Permai Blok 21 No. 24, Rt.003/012, Kelurahan Jati Mulya, Kec. Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi, beralamat di Kp. Siruang, Rt.002/001, Pejamben, Carita, Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Tergugat III Rekonvensi s/d Tergugat VI Rekonvensi, beralamat di Kp. Caringin Lor Rt.001/001, Desa Pejamben, Kec. Carita, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Uang bagian ahli waris (Alm.) Imang Patmadipura dari hasil penjualan tanah a quo sebesar Rp 216.578.640,- (Dua Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).
  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Rekonvensi.
  2. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, sampai dibayar tunai dan lunas.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Baar Bij Voorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pandeglang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan kebijaksanaan dan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).


Sedangkan, Petitum yang diajukan oleh PT RAJULI SETIA adalah sbb :

Dalam EKSEPSI :

  1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Daluwarsa Perkara (Exceptio Tempotis)
  3. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Kurang Pihak;
  4. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Tidak Punya Dasar Hukum;
  5. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Kabur mengenai letak dan batas-batas tanah a quo;
  6. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Cacat Yuridis;

Dalam KONVENSI :

  1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Kurang Pihak;
  3. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Tidak Punya Dasar Hukum;
  4. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Kabur mengenai letak dan batas-batas tanah a quo;
  5. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Cacat Yuridis;
  6. Menyatakan PARA PENGGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena telah merubah SPPT PBB secara tanpa hak;
  7. Menyatakan batas-batas yang tertuang dalam Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili Tergugat III adalah sah dan Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 16 Mei 2016 mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan TERGUGAT II adalah di pihak yang benar dan beriktikad baik selaku Pembeli Tanah a quo;
  11. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Pandeglang dalam perkara ini atas benda tidak bergerak milik Para Penggugat, berupa :
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Penggugat I, beralamat di Duta Bandara Permai Blok 21 No. 24, Rt.003/012, Kelurahan Jati Mulya, Kec. Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Penggugat II, beralamat di Kp. Siruang, Rt.002/001, Pejamben, Carita, Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Penggugat III s/d Penggugat VI, beralamat di Kp. Caringin Lor Rt.001/001, Desa Pejamben, Kec. Carita, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten.
  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat.

Dalam REKONVENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi seluruhnya;
  2. Menolak gugatan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akibat ketidak-konsistenan & daluwarsa perkara;
  3. Menyatakan batas-batas yang tertuang dalam Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili Tergugat III adalah sah dan Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 16 Mei 2016 mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang Cq. Kepala Bidang PBB-BPHTB untuk mengembalikan nama di SPPT PBB dengan NOP: 36.01.120.009.001.0004.0 kepada RUSTINI BARDIYAN;
  8. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat II Rekonvensi :

Kerugian Materil :

Kerugian atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama dalam melakukan pengurusan perkara ini, meliputi investigasi dan Jasa Advokat/Pengacara seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000.,- (Seratus Juta Rupiah) dengan kwitansi pembayaran terlampir.

Total Materil: Rp. 100.000.000,-

     Kerugian Immateril :

Bahwa akibat Para Tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi telah telah terganggu pikiran, merasa dipermalukan, kehilangan waktu, tenaga dan dicibir dikolega usaha dan mitra bisnis dan keluarga besar merasa dipermalukan dengan cibiran,  cemoohan  dan disinggung sebagai orang yang tidak bermoral baik dilingkungan kolega, masyarakat dan relasi, yang sebenarnya tidak dapat dinilai atau ditaksir dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini menjadi jelas Penggugat II Rekonvensi/Terugat II Konvensi menetapkan suatu angka immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Keseluruhan kerugian Materil dan Immateril tersebut diatas telah memenuhi Pasal 1239 KUHPerdata (Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang, tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga), maka Para Tergugat Rekonvensi dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sehingga keseluruhannya sebesar Rp. 5.100.000.000,- (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah).

  1. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Pandeglang dalam perkara ini atas benda tidak bergerak Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi, berupa :

­­­­

  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi, beralamat di Duta Bandara Permai Blok 21 No. 24, Rt.003/012, Kelurahan Jati Mulya, Kec. Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi, beralamat di Kp. Siruang, Rt.002/001, Pejamben, Carita, Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Sebidang tanah dan rumah diatasnya yang ditempati oleh Tergugat III Rekonvensi s/d Tergugat VI Rekonvensi, beralamat di Kp. Caringin Lor Rt.001/001, Desa Pejamben, Kec. Carita, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten.
  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Rekonvensi.
  2. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, sampai dibayar tunai dan lunas.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Baar Bij Voorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pandeglang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan kebijaksanaan dan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).


Sedangkan, Petitum yang diajukan oleh PT PULAU KELAPA CARITA adalah sbb :

Dalam EKSEPSI :

  1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TURUT TERGUGAT II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Kurang Pihak;
  3. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Tidak Punya Dasar Hukum;
  4. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Kabur mengenai letak dan batas-batas tanah a quo;
  5. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Cacat Yuridis;
  6. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Daluwarsa Perkara (Exceptio Tempotis)

Dalam KONVENSI :

  1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Kurang Pihak;
  3. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Tidak Punya Dasar Hukum;
  4. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Kabur mengenai letak dan batas-batas tanah a quo;
  5. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan Para Penggugat Cacat Yuridis;
  6. Menyatakan PARA PENGGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena telah merubah SPPT PBB secara melawan hukum;
  7. Menyatakan batas-batas yang tertuang dalam Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan Akta Hibah 494/LBN/X/1992 yang dimiliki Ny. Rustini Bardiyan adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili Tergugat III adalah sah dan Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 16 Mei 2016 mempunyai kekuatan hukum;
  10. Menyatakan TERGUGAT II adalah di pihak yang benar dan beriktikad baik karena berusaha melaksanakan Jual Beli dengan iktikad baik;
  11. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Baar Bij Voorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pandeglang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan kebijaksanaan dan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Sedangkan sidang untuk mendengar putusan musyawarah Majelis Hakim akan di gelar pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *