202005.12
0
0

M. JUNAEDI HADIRI SIDANG MEDIASI GUGATAN WARIS DI PA TEMANGGUNG

Advokat M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL dari Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office) Bekasi, telah tiba di Kabupaten Temanggung pada hari Senin sore, sekitar jam : 14.00 WIB dan menginap di Hotel Aliyana Temanggung.
Kedatangan yang kedua kalinya di Temanggung – Jawa Tengah ini, dalam rangka mewakili Ny. Dien Dama Binti Nizam Dama untuk menghadiri sidang mediasi dengan para ahli waris (almarhum suaminya) Tuan Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo terkait adanya gugatan pembagian waris perkara no.: 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg.

Alhamdulillah, pertemuan mediasi ini telah berjalan dengan penuh kekeluargaan dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Temanggung, YM Bapak Drs. Moh. Mukti, pihak para penggugat dengan kuasa hukumnya hadir. Hakim Mediator meminta Kuasa Hukum Tergugat untuk bisa menghadirkan prinsipalnya, Ny. Dien Dama pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2020. Padahal, M. Junaedi sudah dibekali Surat Kuasa Istimewa untuk mewakili Ny Dien Dama di sidang mediasi. M. Junaedi juga telah menyampaikan draft perjanjian perdamaian yang didasari iktikad baik Ny. Dien Dama yang ingin menyerahkan Sawah dengan luas 3.476 M2 dengan SHM No. : 1181 Desa Bengkal atas nama pemilik NY. DIEN DAMA dan Kebun dengan luas 959 M2 dengan SHM No. : 1173 Desa Bengkal atas nama pemilik NY. DIEN DAMA.

Penyerahan kedua SHM tersebut didasari oleh penghormatan Ny. Dien Dama atas wasiat tertulis dari (Almarhum suaminya) Tuan Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo, melalui Testamen No. 02, yang dibuat pada hari Jum’at, tanggal 4 Januari 2013 dihadapan RETNO WIDIJANTI, SH, Notaris – PPAT di Temanggung.

Dalam draft perjanjian yang diajukan oleh Ny. Dien Dama bahwa Kedua belah pihak mengelaborasi lebih lanjut dalam perjanjian perdamaian yang ditanda-tangani yang sejatinya pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2020, terutama Pasal 1 tentang Tindak Lanjut Kesepakatan : “Bahwa Pihak Pertama bersedia dan berjanji untuk memberikan dan menyerahkan Sawah dengan luas 3.476 M2 dengan SHM No. : 1181 Desa Bengkal atas nama pemilik NY DIEN DAMA dan Kebun dengan luas 959 M2 dengan SHM No. : 1173 Desa Bengkal atas nama pemilik NY. DIEN DAMA dalam bentuk HIBAH kepada Pihak Kedua dan Pihak Pertama sebagai Pemberi Hibah akan membayar Pajak 2,5 % dan Pihak Kedua sebagai Penerima Hibah setuju membayar Pajak 5%, dan biaya pengurusan di Notaris ditanggung bersama oleh Para Pihak”.

Kemudian, draft perjanjian juga menyatakan bahwa kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut dan akan saling menghormati pada Pasal 4 Perjanjian Perdamaiannya : “ 1. Bahwa dengan berlakunya perjanjian ini, Para Pihak satu sama lain saling menghormati dan menjaga nama baik masing-masing serta menjamin masing-masing pihak untuk tidak akan melakukan tuntutan Pidana di Kepolisian Resort Temanggung, dan tidak saling menggugat lagi ke PA Temanggung dan/atau PN Temanggung; 2. Bahwa Pihak Kedua sekaligus mencabut gugatan Pembagian Harta Waris Perkara No.: 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg, tanggal 2 April 2020 di PA Temanggung; 3. Bahwa Para Pihak sepakat untuk menempuh jalur musyawarah untuk mufakat, bilamana ada hal-hal lain yang masih perlu untuk dipecahkan secara bersama”.
Seusai sidang mediasi, M. Junaedi juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke Kantor Ibu Utari, S.H., M.Kn., Notaris – PPAT di Temanggung.

UNOFFICIAL TRANSLATION :
M. JUNAEDI ATTENDING MEDIATION HEARING IN PA TEMANGGUNG

Advocate M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL from the office of M. Junaedi & Associates (MJA Law Office) Bekasi, arrived in Temanggung Regency on Monday afternoon, around 14.00 West Indonesian Time and stay at Aliyana Hotel, Temanggung.
This second visit was in Temanggung – Central Java, in order to represent Mrs. Dien Dama Binti Nizam Dama to attend a mediation hearing with the heirs (her late husband) Mr. Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo related to the lawsuit distribution case no .: 427 / Pdt.G / 2020 / PA.Tmg.
Alhamdulillah, this mediation meeting has been going on with full of familyhood and chaired directly by The Chairman of Temanggung Religious Court , the plaintiffs with full heartly feeling attended the mediation process. However, the mediator asked M. Junaedi to present his client, Mrs. Dien Dama on next Tuesday, dated 19th May, 2020. Whereas M. Junaedi his goodself has expressed Dien Dama’s good intentions to hand over 3.476 M2 of rice fields with SHM No. : 1181 Bengkal Village on behalf of Ms. Dien Dama herself and a garden with an area of 959 M2 with SHM No.: 1173 Bengkal Village on behalf of Ms. Dien Dama herself.

The second handover of the certificate of belonging (SHM) was based on the respect of Mrs. Dien Dama for the written will of (her late husband) Mr. Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo, namely Testament No. 02, which was made on Friday, January 4, 2013 before RETNO WIDIJANTI, SH, Notary – PPAT in Temanggung.
The draft agreement of two sides elaborated further in the peace agreement which initially should have been signed on Tuesday, May 12, 2020, especially Article 1 on the Follow-Up Agreement: “That the First Party is willing and promises to give and surrender 3,476 M2 of paddy field with certificate no. : 1181 Bengkal Village on behalf of Ms. Dien Dama herself and a garden with an area of 959 M2 with certificate no. : 1173 Bengkal Village on behalf of Ms. Dien Dama herself in the form of GRANTS to the Second Party and the First Party as the Grant Giver will pay 2.5% Tax and the Second Party as the Grant Recipient agrees to pay the 5% Tax, and the management fees at the Notary are jointly borne by the Parties “.
Then, in the drafted agreement that both parties also stated not to demand one another and would respect each other in Article 4 of their Peace Agreement: “1. That with the entry into force of this agreement, the Parties respect each other and maintain the good name of each and guarantee each party not to make criminal charges in the Temanggung Resort Police, and not to sue each other again to Temanggung Religious Court and / or Temanggung District Court; 2. That the Second Party simultaneously revoked the lawsuit for the distribution of Case Estate No .: 427 / Pdt.G / 2020 / PA.Tmg, dated April 2, 2020 in the Religious Court of Temanggung; 3. That the Parties agree to go through the deliberations to reach a consensus, if there are other matters that still need to be resolved together “.
After mediation hearing, M. Junaedi took the opportunity to conduct a courtesy visit to Utari’s office, a public notary in Temanggung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *