202006.02
0
0

M. JUNAEDI SERAHKAN KONTRA MEMORI BANDING KE PT BANTEN

Kantor Hukum MJA Mendaftarkan Kontra Memori Banding a.n. RUSTINI BARDIYAN

PANDEGLANG –Adv. M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL dan Adv. Mulyati, S.H. dari Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office) mewakili Ny. Rustini Bardiyan selaku Terbanding I, telah menyerahkan Kontra Memori Banding, pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020.

Penyerahan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 03/SK/MJA-R/V/2020, tertanggal 13 Mei 2020 yang diberikan oleh Ny. Rustini Bardiyan dan telah didaftarkan di kesekretariatan perdata PN Pandeglang dengan No. 44/SK/PDT/2020/PN. PDL. Sedangkan, Permohonan atau Pernyataan Banding, yang diajukan oleh Sdri. Eneng Nety R., Dkk pada tanggal 6 April 2020, dengan menyerahkan Memori Bandingnya pada hari Jum’at, tanggal 17 April 2020 ke PN Pandeglang, Terbanding I telah secara resmi menerima Pemberitahuan dan Memori Bandingnya pada hari Jum’at, tanggal 8 Mei 2020 melalui softcopy yang dikirimkan langsung melalui WhatsApp oleh Petugas dari PN Pandeglang, karena Memori Banding yang dikirimkan melalui PN Bekasi, tidak pernah keterima.

Kontra memori banding yang diajukan ini, terdiri dari 35 halaman dalam format A4 dan 6 Akta Bukti Surat. M. Junaedi selaku Ketua Tim, menggaris bawahi terkait dugaan Cacat Formal yang salah satunya dilakukan oleh para pembanding. Yakni Para Pembanding sebagaimana dalam Memori Bandingnya halaman 10 mempermasalahkan terkait tanah warisan dari almarhum Bapak mereka, (Alm.) Padmadipura dengan mengatakan “……Salah satu asas yang berlaku dalam Hukum Waris Perdata Barat disebutkan Asas saisin…….. dan Pasal 833 KUH Perdata yang menyebutkan “Sekalian ahli waris demi hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si yang meninggal”.., Mereka selalu menuntut hak mereka, namun kewajiban pajak kepada negara tidak pernah mereka tunaikan, bahkan mereka mendopleng di NOP : 36.01.120.009.001.0004.0 atas nama Rustini yang dikembalikan menjadi (Alm.) Padmadipura pada 25 September 2015, hal ini dilakukan tanpa persetujuan dari Ny. Rustini Bardiyan. Seharusnya, jika mereka betul mengklaim Persil 58C kelas II dan Persil 60B kelas II, mereka memiliki NOP atas tanah tersebut.

Lebih lanjut M. Junaedi katakana : “Bahwa terkait Asas Saisin yang Para Pembanding utarakan tersebut sehingga mereka mengajukan banding atas Putusan PN Pandeglang No. 26/Pdt.g/2019/PN.Pdl, perlu diberitahukan kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa perkara a quo bahwa Sdr. Maman Sacadipura selaku Pemberi Kuasa VI atau Pembanding VI, telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2020. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/014/Ds-2006/SKK/V/2020 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 19 Mei 2020”, imbuhnya.

Kemudian, M. Junaedi melanjutkan : “…bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2017 Tanggal 19 Desember 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan bahwa Surat Gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak”.

M. Junaedi menjelaskan “…dalam perkara a quo ternyata para ahli waris Almarhum Maman Sacadipura tidak dimasukan sebagai para pihak Pembanding, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2438/K/Sip/1980 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2017 Tanggal 19 Desember 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka pengajuan banding dari para Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart) karena gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dan juga CACAT FORMAL”.

M. Junaedi lebih lanjut mengatakan : “saya menduga bahwa pengajuan banding atas Putusan No. 26/Pdt.G/2019/PN. Pdl ke PT Banten, hanya untuk “buying time” yakni mengulur waktu supaya putusan tidak berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Hal ini ditempuh karena Terbanding III telah melayangkan surat Mohon Perlindungan Hukum ke KAPOLRES Pandeglang pada tanggal 31 Mei 2018 setelah musyawarah deadlock. Bahkan, Terbanding III juga membuat LP resmi ke Polda Banten dengan LP No.: LP/215/VI/RES.1.9./2019/SPKT III/BANTEN, tanggal 27 Juni 2019 di PolDa Banten, sehingga argumentasi Kuasa Hukum Para Penggugat sengaja mengkaburkan dari kenyataan yang sebenarnya, dan gugatan banding seperti ini harus ditolak”, lanjutnya.

Disamping itu, M. Junaedi menjelaskan : “Bahwa Terbanding I mendapatkan Akta Hibah No. 494/LBN/X/1992 dibuat pada tanggal 12 Oktober 1992, sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 26 September 2019 sehingga terdapat rentang waktu 27 tahun dan 11 bulan. Sehingga gugatan a quo sudah daluwarsa, sebagaimana Pasal 1963 KUH Perdata :

Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun….”.

Lebih lanjut, M. Junaedi menjelaskan permintaan Ny. Rustini dalam gugatan baliknya (rekonvensi) yang meminta Kerugian material atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama dalam melakukan pengurusan perkara ini, meliputi investigasi dan Jasa Pengacara seluruhnya senilai Rp. 250.000.000.,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan juga kerugian immaterial senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar   Rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *