202006.16
0
0

M. JUNAEDI ATTENDED THE PRIMARY COURT TRIAL AT TEMANGGUNG RELIGIOUS COURT

M. JUNAEDI HADIRI SIDANG PERDANA POKOK PERKARA DI PA TEMANGGUNG

Advokat M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL dari Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office) Bekasi, telah tiba di Kabupaten Temanggung dan menginap di Aliyana Hotel & Resort, Jln. H. Agus Salim No. 7, Temanggung.

Kedatangan yang ke-Empat kalinya di Temanggung – Jawa Tengah ini, dalam rangka mewakili Ny. Dien Dama Binti Nizam Dama untuk menghadiri sidang perdana pokok perkara dengan para ahli waris (almarhum suaminya) Tuan Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo terkait adanya gugatan pembagian waris perkara no.: 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari mediasi yang gagal total (baca:   https://mjunaedilawoffice.com/mediasi-gatol-seperti-dikasih-hati-minta-jantung/  ), dalam sidang ini M. Junaedi juga telah memberikan Surat Kuasa Substitusi sebagian No. 01B/SKS/MJA-R/V/2020 kepada Advokat Dwi Supriyono, S.H. (yang lebih dikenal dengan panggilan “Pak UPIK”). Ybs merupakan advokat asli di Temanggung. Dalam khususnya disebutkan “…bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hokum PEMBERI KUASA sebagai KUASA HUKUM untuk ikut menandatangani Rekonvensi (Gugatan Balik) pada Jawaban, Duplik, Kesimpulan dan menyerahkannya ke Majelis Hakim Perkara No.: 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg., serta ikut hadir pada sidang kesaksian dan pembuktian, dan/atau Pemeriksaan Setempat…”.

M. Junaedi juga menyempatkan untuk bertemu dengan Pak Nazarudin, pembeli rumah Ny. Dien Dama di Bengkal, Temanggung. M. Junaedi memberikan informasi atas adanya gugatan No. 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg. Bapak Nazarudin akan mempertimbangkan untuk masuk sebagai pihak intervenient (Pihak Ketiga yang merasa dirugikan atas gugatan ini). Ybs merasa upaya balik nama atas pembelian rumah dan kolam ikan terhambat karena adanya gugatan ini.

Agenda sidang lanjutan adalah Jawaban dari pihak Tergugat (Dien Dama) pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020, Replik pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 dan Duplik pada hari Selasa, tanggal 28 dengan menggunakan agenda sidang E-Court Mahkamah Agung RI dengan batas waktu jawaban paling telah sampai dengan jam : 15.00 WIB.


UNOFFICIAL TRANSLATION :

M. JUNAEDI ATTENDED THE PRIMARY COURT TRIAL AT TEMANGGUNG RELIGIOUS COURT

Advocate M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL from the M. Junaedi & Associates (MJA Law Office) Bekasi, arrived again in Temanggung Regency and is staying at Aliyana Hotel & Resort, Jln. H. Agus Salim No. 7, Temanggung.

This fourth visit in Temanggung – Central Java, in order to represent Mrs. Dien Dama Binti Nizam Dama to attend the first session of the principal case with the heirs (her late husband) Mr. Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo related to the lawsuit distribution case no .: 427 / Pdt.G / 2020 / PA.Tmg.

This trial is a continuation of mediation that failed miserably (read: Mediation Fail as Given Heart’s Heart Ask), in this trial M. Junaedi also gave partial Substitution Power of Attorney No. 01B / SKS / MJA-R / V / 2020 to Advocate Dwi Supriyono, S.H. (better known as “Pak UPIK”). He is an original advocate at Temanggung. In particular it is stated “… acting for and on behalf of and representing the interests of the GIVING AUTHORITY as LEGAL AUTHORITY to sign the Reconvention (Claims) on the Answer, Duplicate, Conclusion and submit it to the Panel of Judges Case No .: 427 / Pdt.G / 2020 / PA.Tmg., And also present at the testimony and evidentiary hearing, and / or Local Examination … “.

M. Junaedi also took time to meet with Pak Nazarudin, who bought Mrs. Dien Dama’s house and fish pond in Bengkal, Temanggung. M. Junaedi provided information on the lawsuit No. 427 / Pdt.G / 2020 / PA.Tmg. Mr. Nazarudin will consider entering as an intervenient party (a third party who feels aggrieved by this lawsuit). He felt that efforts to reverse the name of the purchase of house and fish pond were hampered because of this lawsuit.

The agenda for the follow-up session is the Answer from the Defendants (Dien Dama) on Tuesday, 30 June 2020, Replik on Tuesday, 14 July 2020 and Duplic on Tuesday, 28th using the media of the Supreme Court E-Court of the Republic of Indonesia with a limit answer time is at most: 15.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *