202009.17
0
0

M. JUNAEDI HADIRI SIDANG KESAKSIAN DARI PENGGUGAT PERKARA WARIS DI PA TEMANGGUNG

M. JUNAEDI HADIRI SIDANG KESAKSIAN DARI PENGGUGAT PERKARA WARIS DI PA TEMANGGUNG

Advokat M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL  dari Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office) yang beralamat di Jln. Dr. Ratna 34A, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, telah tiba di Kabupaten Temanggung dan menginap di  Hotel Cinde Mas,  Temanggung.

Kedatangannya kali ini bersama principal langsung, Ny. Dien Dama dan keluarga besarnya untuk menghadiri sidang kesaksian dalam perkara gugatan waris yang diajukan oleh para ahli waris (almarhum suaminya) Tuan Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo terkait adanya gugatan pembagian waris perkara no.: 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg.

Sebetulnya, M. Junaedi telah menyusun dan membuat 67 akta bukti dalam Daftar Bukti Tergugat  untuk diajukan dalam sidang pembuktian perkara a quo. Namun, pada sidang kesaksian yang digelar pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, Majelis Hakim masih memberikan keleluasaan kepada Kuasa Hukum para penggugat untuk mengajukan para saksi terlebih dahulu karena dalam gugatan, mereka mengajukan Sita Jaminan atas harta-harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat. Ternyata Kuasa Hukum para penggugat hanya menunjukkan tambahan photo-copy peta bidang SHM No.: 229/Bengkal, SHM No.: 795/Bengkal, SHM No. : 1181 dan SHM No. : 1173.  Sedangkan untuk akta bukti rumah Tergugat yang di Perumahan Wahana Griya, Bekasi, Mobil Innova dan Motor Revo, mereka tidak punya akta bukti secuil pun. Kemudian mereka juga menghadirkan 3 orang saksi yakni mantan Kepala Desa Bengkal Sanyoto; Sekretaris Desa Bengkal Rohman Gunadi dan Iswanto.

Sebagaimana dijelaskan terdahulu oleh M. Junaedi bahwa terkait gugatan terhadap rumah (SHM No. 229/Bengkal) dan kolam ikan (SHM No. 795/Bengkal) yang diajukan oleh para penggugat, dia katakan : “tanah pekarangan yang telah dijadikan rumah alas haknya adalah pernyataan hibah (Almh.) Suwarti ke Sugiyatno di Desa Bengkal pada tgl 24 April 2002, di hadapan Kepala Desa Sanyoto, disaksikan oleh Kadus Sutardi, Kaur Pembangunan Darus dan Sekretaris Desa Bengkal Rovik Budiarto. Yang kemudian (Alm.) Sugiyatno menyuruh adiknya (Alm.) Walyono untuk menaikan status hibah Desa Bengkal menjadi hibah otentik di hadapan PPAT Kecamatan Kranggan, Ny. Anteng Ujiani, S.Sos dengan nomor hibah : 30/hb/2003, tanggal 26 Mei 2003. Sedangkan, tanah yang dijadikan kolam ikan alas haknya adalah pernyataan hibah di Desa Bengkal dari (Almh.) Suwarti ke (Alm.) Sugiyatno dihadapan Kepala Desa Bengkal Soffan Hadi Santoso, yang disaksikan oleh perangkat Desa lainnya seperti Rohman Gunadi, Subandi dan Rovik Budiarto. Sedangkan, sebagaimana ditunjukkan oleh Tergugat (Ny. Dien Dama) kepada kami pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 bahwa aset berupa sawah (SHM No. 1181) dan kebun jati (SHM No. 1173) yang sejatinya mau diserahkan/diberikan kepada para ahli waris (Alm.) Sugiyatno pada proses sidang mediasi yang sudah berjalan, namun urung jadi karena mediasi dianggap “GaTot” karena para penggugat melalui Kuasa Hukumnya masih meminta sejumlah uang (+ Rp 735 Juta). Sehingga, tawaran tersebut dicabut kembali oleh Ny. Dien Dama melalui surat yang ditujukan ke Hakim Mediator pada tanggal 18 Mei 2020. 

Bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/photocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu : “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya“.

Selain itu Mahkamah Agung RI juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa photocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut : “Surat bukti photocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985), sedangkan bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh karena sifatnya tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara maka akan dikesampingkan (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1087 K/Sip/1973, tanggal 1 Juli 1973).

Oleh karena, saksi-saksi yang dihadirkan oleh para penggugat tidak mendukung dan menguatkan dalil pembuktian (bukti-bukti para penggugat), maka sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 112K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut : “Photocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan Saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata)”.

Bahkan, 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat menguatkan pembuktian Tergugat yakni Sanyoto yang ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat “Apakah benar ini tanda tangan Saudara saksi ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bengkal?” M. Junaedi sambil menunjukkan Surat Pernyataan Hibah dari (Almh.) Suwarti kepada Sugiyatno dan Dien Dama (terkait tanah pekarangan yang dijadikan rumah), yang kemudian dijawabh oleh ybs “Iya, Betul”. Demikian halnya Rohman Gunadi, yang ditanya oleh M. Junaedi “Apakah ini tanda-tangan Saudara? Sambil menunjukkan Surat Pernyataan Hibah dari (Almh.) Suwarti kepada Sugiyatno dan Dien Dama (terkait tanah pekarangan yang dijadikan kolam ikan), yang juga dijawab oleh ybs “Betul itu tanda-tangan saya ketika menjadi Kepala Dusun Bengkal” dan saat ini ybs menjabat  Sekretaris Desa Bengkal.

M. Junaedi juga katakan: “Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan telah melayangkan surat nomor: 015/MJA-R/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa Bengkal dan tembusannya dilayangkan ke Kepala Kantor Pertanahan BPN Temanggung dan Kepala Kecamatan Kranggan, Kab. Temanggung dimana inti suratnya adalah mempertanyakan apakah masih ada asset/harta waris peninggalan dari (Almh.) Suwarti yang ada di Desa Bengkal yang masih belum dibagikan?”. Notabene bahwa Kepala Desa Bengkal saat ini adalah suami dari Penggugat II.

Disamping itu, Pasal 1666 KUH Perdata, hibah yang dibuat secara otentik tidak dapat ditarik kembali. Pasal 1666 KUH Perdata menyatakan : “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”

Bahwa Orang Tua dari suami Ny. Dien Dama (Alm.) Sugiyatno, S.E., (Almh.) Ibu Suwarti memberikan hibah berupa tanah pekarangan tersebut semasa masih hidupnya. Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 847 KUH Perdata dinyatakan :

Tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya

Oleh karenanya, para penggugat tidak punya alas hak untuk menuntut kembali apa-apa yang telah dihibahkan oleh orang tua dari (Alm.) Sugiyatno dan tidak dapat menggantikan posisi Orang Tua kandungnya yang telah memberikan hibah kepada Tergugat dan (Alm.) suami Tergugat. Sehingga, Tergugat berpendapat karena semua harta tersebut diperoleh semasa pernikahan, maka dikategorikan sebagai harta bersama atau Gono-gini. Dan berdasarkan fakta ini, Notaris di Temanggung juga berpandangan yang sama, sehingga bisa dibalik-nama kepada Tergugat.

Bahkan, (Alm.) Sugiyatno dan Ny. Dien Dama telah membuat wasiat tertulis secara resmi (Testamen) No. 02 pada hari Jum’at, tanggal 4 Januari 2013 dihadapan Retno Widijanti, S.H., Notaris-PPAT di Temanggung yang isinya adalah “….jika mereka meninggal dunia, maka tanah, rumah dan kolam ikan akan diberikan kepada Saudara dari Ny. Dien Dama, sedangkan tanah kebun jati dan sawah akan diberikan kepada Saudara dari (Alm.) Sugiyatno dan kalau mereka menjualnya maka 1/3 akan diberikan kepada yatim piatu dan/atau pakir miskin serta yang membutuhkannya….”.

Suatu hal yang wajar bila Tergugat (Ny. Dien Dama) mengajukan gugatan balik terhadap para penggugat karena tersitanya waktu, tenaga, biaya, energy dan kurang nyenyak tidur atas adanya gugatan waris yang dilayangkan sampai ketiga kalinya ini. Adapun gugatan material yang diajukan oleh Ny. Dien Dama selaku Tergugat adalah Rp. 150.000.000,-  dan gugatan immaterial adalah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Serta meminta penetapan Sita Jaminan atas 2 kotak sawah dengan luas 1.491 M2 a.n. Suwarti, yang ada di Kp. Badran, Rt. 02/06, Desa Badran, Kec. Kranggan, Kab.Temanggung, Jawa Tengah dengan batas-batas : Sebelah Barat      : Jln. Raya Temanggung – Magelang; Sebelah Timur      : PT. Shoenary Javanesia Inc.; Sebelah Utara      : Tanah Sumi / Bekas RM Swalayan/Hotel Cinde Mas; Sebelah Selatan   : PT. Shoenary Javanesia Inc.

Agenda sidang selanjutnya adalah Putusan Sela, pada hari Rabu, tanggal 30 September 2020.



UNOFFICIAL  TRANSLATION :

  1. JUNAEDI ATTENDES TESTIMONY OF THE PLAINTIFF OF HERITAGE LAWSUIT IN TEMANGGUNG RELIGIOUS COURT

Advocate M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL from the Law Office of M. Junaedi & Associates (MJA Law Office) which is located at Jln. Dr. Ratna 34A, Jatibening, Pondokgede, Bekasi City, has arrived in Temanggung Regency and stayed at the Cinde Mas Hotel, Temanggung.

His arrival this time with the direct principal, Mrs. Dien Dama and her extended family to attend the testimony hearing in the inheritance lawsuit case filed by the heirs (her late husband) Mr. Sugiyatno Bin Siswo Dihardjo regarding the inheritance distribution lawsuit case no .: 427 / Pdt.G / 2020 / PA.Tmg.

In fact, M. Junaedi had compiled and made 67 deeds of evidence in the Defendant’s List of Evidence to be submitted to the trial to prove the a quo case. However, at the testimony hearing which was held on Wednesday, September 16, 2020, the Panel of Judges still gave flexibility to the plaintiffs’ attorneys to present witnesses first because in the lawsuit, they filed a Confiscation of Collateral for assets, whether movable or not which belongs to the Defendant. It turned out that the plaintiffs’ attorneys only showed additional photocopies of the SHM field map No .: 229 / Bengkal, SHM No .: 795 / Bengkal, SHM No. : 1181 and SHM No. : 1173. As for the deed of proof of the Defendant’s house in Wahana Griya Housing Complex in Kota Bekasi, Innova Car and Motor Revo, they did not have any deed of evidence. Then they also presented 3 witnesses, namely the former village head of Bengkal Sanyoto; Bengkal Village Secretary Rohman Gunadi and Iswanto.

As previously explained by M. Junaedi that in relation to the lawsuit against the house (SHM No. 229 / Bengkal) and fish pond (SHM No. 795 / Bengkal) filed by the plaintiffs, he said: Suwarti’s (late) grant statement to Sugiyatno in Bengkal Village on April 24, 2002, in the presence of the Village Head of Sanyoto, witnessed by Kadus Sutardi, Head of Development Darus and Village Secretary of Bengkal Rovik Budiarto. Then (late) Sugiyatno told his younger brother (late) Walyono to raise the status of the Bengkal Village grant to an authentic grant in front of PPAT Kranggan District, Ny. Anteng Ujiani, S.Sos with a grant number: 30 / hb / 2003, dated May 26, 2003. Meanwhile, the land that was used as a fish pond for his rights was a grant statement in Bengkal Village from (late) Suwarti to (late) Sugiyatno before the Head Bengkal Soffan Hadi Santoso Village, which was witnessed by other village officials such as Rohman Gunadi, Subandi and Rovik Budiarto. Meanwhile, as shown by the Defendant (Mrs. Dien Dama) to us on Tuesday, September 1, 2020, the assets were in the form of rice fields (SHM No. 1181) and teak gardens (SHM No. 1173) which were actually going to be handed over / given to the experts. inheritance (late) Sugiyatno during the ongoing mediation process, but failed because the mediation was deemed “GaTot” because the plaintiffs through their Attorney still asked for a sum of money (+ Rp. 735 million). So, the offer was withdrawn by Mrs. Dien Dama by letter addressed to Mediator Judges on May 18, 2020.

Whereas based on Article 1888 of the Civil Code has provided arrangements regarding a copy / photocopy of a letter / document, namely: “The power of proof of written evidence is the original deed. If the original deed exists, the copies and summaries can only be trusted. , only copies and summaries are in accordance with the originals, which can always be ordered to show “.

In addition, the Indonesian Supreme Court has also confirmed the evidence in the form of a photocopy of a letter / document, with the following legal principles: “A photocopy of evidence that has never been filed or an original letter has never existed, must be set aside as a proof.” (Supreme Court Decision No .: 3609 K / Pdt / 1985), while evidence which is not considered due to its nature has no relevance to the subject matter, it will be put aside (Vide Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1087 K / Sip / 1973, dated 1 July 1973).

Because the witnesses presented by the plaintiffs did not support and corroborate the arguments of evidence (the plaintiffs’ evidence), according to the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No .: 112K / Pdt / 1996, September 17, 1998, which has legal principles. as follows: “A photocopy of a letter without the original letter / document and without being corroborated by the Witness’ statement and other evidence, cannot be used as valid evidence in a Court (Civil) trial”.

In fact, 2 witnesses who were presented by the Plaintiff’s Attorney confirmed the evidence of the Defendant, namely Sanyoto, who was asked by the Defendant’s Legal Counsel “Is it true that this was the signature of the witness when he was the Head of Bengkal Village?” M. Junaedi while showing a Grant Statement from (late) Suwarti to Sugiyatno and Dien Dama (in relation to the homestead used as a house), to which the person answered “Yes, that’s right”. Likewise Rohman Gunadi, who was asked by M. Junaedi, “Is this your signature? While showing the Grant Statement Letter from (late) Suwarti to Sugiyatno and Dien Dama (related to the yard used as a fish pond), which was also answered by “Yes, that was my signature when I was the Head of Bengkal Hamlet” and currently serving as Secretary Bengkal Village.

M. Junaedi also said: “The Law Office of M. Junaedi & Partners has sent a letter number: 015 / MJA-R / IX / 2020 dated 14 September 2020 which is addressed to the Bengkal Village Head and the copy is sent to the Head of the BPN Temanggung Land Office and the District Head. Kranggan, Kab. Temanggung where the core of the letter is to question whether there are still assets / inheritance from (late) Suwarti in Bengkal Village that have not been distributed? ”. The fact is that the village head of Bengkal is currently the husband of Plaintiff II.

In addition, Article 1666 of the Civil Code, grants made authentically cannot be withdrawn. Article 1666 of the Civil Code states: “A grant is an agreement whereby the grantee, at the time of his life, for free and irrevocably surrenders something for the needs of the recipient of the gift who receives the delivery. The law does not recognize other grants other than grants between living persons. ”

That the parents of Mrs. Dien Dama (late) Sugiyatno, S.E., (late.) Ms. Suwarti gave a grant in the form of this homestead while she was still alive. Therefore, in accordance with Article 847 of the Civil Code it is stated:

No one is allowed to act for the person who is still alive as his successor

Therefore, the plaintiffs have no right to claim back anything that has been granted by the parents of (late) Sugiyatno and cannot replace the position of the biological parents who have given grants to the Defendant and (late) husband of the Defendant. Thus, the Defendant is of the opinion that because all of the assets were obtained during the marriage, they are categorized as joint assets or Gono-gini. And based on this fact, the Notary in Temanggung also has the same view, so that the names can be reversed to the Defendant.

In fact, (late) Sugiyatno and Mrs. Dien Dama has made an official written will (Testamen) No. 02 on Friday, January 4, 2013 in front of Retno Widijanti, S.H., Notary-PPAT in Temanggung which said “… .if they die, then the land, house and fish pond will be given to you from Mrs. Dien Dama, while the teak garden land and rice fields will be given to the brother of (late) Sugiyatno and if they sell it then 1/3 will be given to orphans and / or poor people and those who need it…. ”.

It is normal for the Defendant (Mrs. Dien Dama) to file a counterclaim against the plaintiffs because of her time, energy, cost, energy and lack of sleep due to the inheritance lawsuit that was filed for the third time. The material lawsuit filed by Mrs. Dien Dama as the Defendant is Rp. 150,000,000, – and the immaterial lawsuit is Rp. 1,000,000,000, – (One Billion Rupiah). As well as asking for the stipulation of Collateral Confiscation for 2 boxes of rice fields with an area of ​​1,491 M2 a.n. Suwarti, who is in Kp. Badran, Rt. 02/06, Badran Village, Kec. Kranggan, Kab.Temanggung, Central Java with boundaries: West side: Jln. Raya Temanggung – Magelang; East side: PT. Shoenary Javanesia Inc .; North side: Tanah Sumi / Former RM Supermarkets / Hotel Cinde Mas; South side: PT. Shoenary Javanesia Inc.

The next trial agenda is the Interim Decision, on Wednesday, September 30, 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *