M. JUNAEDI, SUDIRO & MOH. TAMRIN HADIRI SIDANG PEMBUKTIAN SENGKETA TANAH DI PN CIKARANG
M. JUNAEDI, SUDIRO & MOH. TAMRIN HADIRI SIDANG PEMBUKTIAN SENGKETA TANAH DI PN CIKARANG
Adv. M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL, Adv. KBP (P.) Sudiro, S.H., M.H. dan Adv. Moh. Tamrin, S.H. dari Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office), yang berkedudukan di Jln. Dr. Ratna Raya No. 34A, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi (Gedung 212 – Goro, sebrang RM Kampung Kecil) dan/atau Jln. Garuda 6 Blok H13-15, Rt. 03/024, BGA 2, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah menghadiri sidang pembuktian terkait sengketa tanah di Desa Karanghaur, Kec. Pebayuran dengan nomor perkara : 256/Pdt.G/2020/PN. Ckr pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021.
Dalam sidang pembuktian ini Kuasa Hukum para penggugat mengajukan 50 lembar akta bukti, yang kebanyakan copy dari asli. Bahwa dalam Pasal 163 HIR/283 RBG dimana menyatakan “barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau suatu peristiwa, ia harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Rumusan norma tersebut parallel dengan asas Actori Incumbit Prabotio. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud maka yang wajib membuktikan adalah orang yang mengaku mempunyai hak, orang yang membantah dalil gugatan, orang yang menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya. Hal sebagaimana diuraikan tersebut dalam hukum acara perdata disebut dengan pembuktian.
Padahal nampak secara kasat mata, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menandatangani Akta Jual Beli No. : 144/V/Kec.Pbyrn/1981 yang dibuat dihadapan LASMANA, BA selaku PPATS Kecamatan Pebayuran pada hari Senin, 28 September 1981, sedangkan transaksi terakhir dilakukan antara Penggugat II, Saepuloh, S.Pd dan Turut Tergugat I, Zean Cornellia dihadapan Drs. M. Nabrih Binin Saend, MM selaku PPATS Kecamatan Pebayuran, pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018, sehingga terdapat rentang waktu 37 tahun lebih. Sehingga permasalahan tanah/sawah aquo sudah daluwarsa, sebagaimana Pasal 1963 KUHPerdata :
“Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun….”
Bahwa yang dimaksud daluwarsa adalah penguasaan dalam jangka waktu lama tanpa gangguan, sebagaimana Yurisprudensi-yurisprudensi sebagai berikut :
1. Yurisprudensi MA RI pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Januari 1956 No. 210/K/Sip/1055 dalam kasus di Kabupaten Pandeglang : “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena Para Penggugat telah mendiamkan persoalannya sampai 25 tahun harus dianggap menghilangkan haknya”. (rechtsverwerking).
2. Yurisprudensi MA No. 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958: “Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain, dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut”. (rechtsverwerking).
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 295K/Sip/1973, tertanggal 9 Desember 1975: “…..mereka telah membiarkannya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya Daeng Patappu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedang tergugat pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa”.
4. Yurisprudensi MA No. 783K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976: “Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung RI bahwa Penggugat/Terbanding telah menduduki tanah tersebut secara terus menerus selama 27 tahun tanpa digugat; bahwa benar hokum adat yang berlaku bagi kedua belah pihak tidak mengenal lembaga “Verjaring”, tetapi hukum adat mengenal lembaga “Pengaruh Lampau Waktu”. Bahwa seandainya memang Penggugat/Terbanding tidak berhak atas tanah tersebut, kenyataan bahwa tergugat-tergugat sampai sekian lama menunggu untuk menuntut pengembalian tanah tersebut menimbulkan anggapan hukum, bahwa mereka telah melepaskan hak mereka. (rechtsverwerking).
5. Putusan PT Surabaya, tanggal 24 November 1952: “Dengan selama 24 tahun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentang barang warisan dari ibunya, Penggugat yang kemudian mengajukan gugatan, dianggap telah melepaskan haknya”. (rechtsverwerking).
6. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 499K/Sip/1970, tanggal 4 Pebruari 1970: “Apabila antara perbuatan hukum yang dapat dibatalkan/batal dan saat pengajuan gugatan telah lewat 18 tahun, maka gugatan itu tidak dapat dianggap diajukan dengan itikad baik.”
7. Putusan RvJ Jakarta, tanggal 13 Januari 1939, T.241: “Menduduki tanah selama 20 tahun tanpa gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian, adalah persangkaan berat bahwa Pendudukan (bezit) itu adalah berdasarkan hukum.”
8. Putusan RvJ Jakarta, tanggal 12 Januari 1940, T.154 hal. 269: “Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan, sedangkan yang menduduki tanah bertindak sebagai pemilik yang jujur mendapatkan perlindungan hukum.”
9. Putusan Mahkamah Agung RI No. 695K/Sip/1973, tanggal 21 Januari 1974: “Bahwa sekalipun Penghibahan tanah-tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tanpa ijin penggugat, namun karena ia membiarkan tanah tersebut dalam keadaan sekian lama, mulai 23 Oktober 1962 sampai gugatan diajukan pada 18 Juni 1971 (9 tahun), sikap penggugat harus dianggap membenarkan keadaan tersebut”.
10. Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 29 Agustus 1970 No. 123K/Sip/1970: “Dalam hukum adat tindakan yang menyebabkan pemindahan hak bersifat Contant, sedangkan pendaftaran menurut UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya bersifat administrative”.
Terkait daluwarsa diatur dalam Pasal 1946 KUHPerdata :
“Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”
Oleh karenanya, berdasarkan uraian diatas, maka kiranya sangat cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa perkara a quo untuk menolak seluruh dalil-dalil Para Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan Jawaban dan Duplik Para Tergugat (klaim dari Para Ahli Waris Wastiri) tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard). Bahkan, Tergugat I dan Tergugat II bisa dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjual tanah a quo dan menandatangani AJB No. : 144/V/Kec. Pbyrn/1981, akan tetapi saat ini menyangkal dan membantah jual beli tersebut, bahkan melaporkan Para Penggugat dan Turut Tergugat I ke Kepolisian Metro Bekasi Kabupaten dan memasang plang di tanah a quo.
Pengakuan yang diberikan secara tegas dipersidangan , maka pengakuan tersebut langsung bersifat mengikat (binding) kepada para pihak. Oleh karena itu tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) dan juga tidak dapat diubah atau diperbaiki lagi sesuai dengan ketentuan pasal 1926 KUHPerdata.
Sidang Pembuktian kali ini dihadiri oleh Kedua Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan juga Kuasa Hukum Turut Tergugat I dan Kuasa Hukum Turut Tergugat III. Adapun daftar akta bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum para penggugat adalah sebagai berikut :
NO. | BUKTI | NAMA AKTA/SURAT | KETERANGAN |
1 | P-1 | Copy Surat Keterangan Kematian No.: 474.3/12/VIII/SB-SR/2020 atas nama HJ. JAENAH yang dilaporkan oleh H. SUPARDI selaku suami kepada Kepala Desa Sumbersari, Kec. Pebayuran dan surat kematian ini diterbitkan oleh Kepala Desa Sumbersari pada tanggal 29-08-2020. | Sesuai dengan Aslinya. Dari surat kematian ini kita mengetahui bahwa HJ. JAENAH telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017. |
2 | P-2 | Copy Duplikat Akta Nikah antara H. Supardi dan (Almh.) JAENAH Binti Sujai | Copy dari copy. Dari copy duplikat ini, kita mengetahui bahwa H. Supardi dan (Almh.) Jaenah telah menikah pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 1970 di Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi dan Duplikat ini diterbitkan oleh KUA Pebayuran, pada tgl 2 Januari 1984. |
3 | P-3 | Copy Kartu Keluarga No. 3216130504070566 dengan Kepala Keluarga H. Supardi dan istri (Almh.) Hj. Jaenah Binti Sujai. Kartu Keluarga ini diterbitkan pada tanggal 23-07-2012 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PemDa Kab. Bekasi. | Copy dari Asli. Copy Kartu Keluarga ini dibuat sebagai penguat bukti bahwa telah terjadi pernikahan dan berumah tangga bersama antara H. Supardi dan (Almh.) Hj. Jaenah Binti Sujai. |
4 | P-4 | Copy Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kepala Desa Sumbersari dan diketahui oleh Camat Pebayuran, yang diterbitkan pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 | Sesuai dengan Aslinya. Dari Surat Pernyataan Ahli Waris ini, diketahui bahwa (Almh.) Hj. Jaenah meninggalkan seorang suami, H. Supardi dan 3 orang anak, yakni: Saepuloh, Jamil Muslim dan Siti Nurasiah. |
5 | P-5 | Copy KTP para ahli waris, terdiri dari suami, H. Supardi dan 3 orang anak, yakni: Saepuloh, Jamil Muslim dan Siti Nurasiah. | Sesuai dengan Aslinya. Dari KTP para ahli waris, diketahui bahwa para ahli waris (Almh.) Hj. Jaenah ada 4 dan semuanya masih pada hidup. |
6
|
P-6 | Copy Surat Keterangan yang diketahui oleh para sesepuh di Desa Karang Haur, yang menyatakan bahwa Ujang Suryana pernah menjadi tetangga mereka di Desa Karang Haur, yang semasa kecilnya dikenal dengan Ujang Suryana Bin Wastiri. Adapun yang menyatakan adalah 5 orang, yakni :
1. Dedi 2. Darma 3. Kusnadi 4. Muhammad Hasan Bisri 5. Ujang AS |
Sesuai dengan Aslinya, dari Surat Keterangan ini diketahui bahwa semasa kecilnya, Nana Ruhyana, dikenal dengan istrilah Ujang Suryana. |
7 | P-7 | Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
1. Dedi 2. Darma 3. Kusnadi |
Sesuai dengan Aslinya. |
8 | P-8 | Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
1. Muhammad Hasan Bisri 2. Ujang AS |
Sesuai dengan Aslinya. |
9 | P-9 | Copy Surat Kuasa Ahli Waris Wastiri yang diberikan kepada NURHUDA, S.IP tertanggal 18 Mei 2020. Para Ahli Waris Wastiri merasa dapat angin segar setelah mendapatkan SHM No. 5 Tahun 1970 a.n. WASTIRI dari NURHUDA, sedangkan NURHUDA dari Ny. SURATMI (Tergugat III). | Copy dari copy. Sedangkan asli ada di Sdr. Nurhuda, S.IP. |
10 | P-10 | Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor: LP/622/412-SPKT/K/VI/2020/Restro Bekasi, yang dibuat oleh NANA RUHYANA selaku TERGUGAT II, pada tanggal 29 Juni 2020. | Copy dari copy. Sedangkan aslinya ada di Tergugat II.
Nampak sekali permainannya, seolah-olah yang membuat LP adalah TERGUGAT II. Padahal diduga yang membuat dan orang dibalik layar adalah Sdr. NURHUDA, S.IP. |
11 | P-11 | Copy Photo Plang yang dibuat seolah-olah oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan kalimat sbb :
TANAH SAWAH INI MILIK “WASTIRI” SHM NO. 5 TAHUN 1970. L=9975 M2 Dalam Laporan Polisi No. LP/622/412 SPKT/K/VI/2020/Restro Bekasi. |
Photo sesuai dengan Aslinya yang masih tertancap di tanah a quo. |
12 | P-12 | Copy Undangan Klarifikasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik a.n. Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi yang ditanda-tangani oleh AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK kepada H. SUPARDI, tertanggal 19 Agustus 2020. | Sesuai dengan Aslinya. Dari copy Undangan Klarifikasi ini bisa dilihat bagaimana PARA TERGUGAT melalui Sdr. NURHUDA membuat Laporan Polisi dan menekan H. Supardi dengan Laporan Polisi tersebut.
Dan Kuasa Hukum para penggugat mendapat informasi dari salah seorang Penyidik di Kepolisian Resort Metro Bekasi Kabupaten, Bagian Reskrim Harda, bahwa PARA TERGUGAT hanya minta uang kerohiman sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) |
13 | P-13 | Copy Undangan Pengembalian Batas dari Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik a.n. Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi yang ditanda-tangani oleh AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK ditujukan kepada:
1. Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bekasi 2. Kapolsek Pebayuran 3. Camat Pebayuran 4. Kepala Desa Karang Haur 5. Sdr. Nana Ruhyana 6. Sdr. Saepuloh, S.Pd 7. Sdr. Zean Cornellia Surat dibuat tertanggal 7 September 2020. |
Sesuai dengan Aslinya. Dari copy Undangan Pengembalian Batas diketahui seolah-olah tanah yang sudah 37 tahun lebih dikuasai, dipelihara dan dirawat oleh H. Supardi, seketika seolah-olah milik ahli waris Wastiri lagi. Padahal tanah tersebut sudah dijual oleh ahli waris Wastiri sendiri. |
14 | P-14 | Copy Berita INAPOS, 04/08/2020 dengan judul : Diduga Gelapkan Tanah, Kepala SMAN 1 Cibarusah Dipolisikan | Sesuai dengan Aslinya yang ada dilaman pemberitaan INAPOS. Berita INAPOS ini cukup tendensius dan merusak nama Penggugat II selaku Kepala Salah Satu Institusi. Padahal Saepuloh selaku Penggugat II menjual secara pribadi, kenapa membawa-bawa institusi yang dipimpinnya. Sungguh permainan yang tidak fair, tidak proporsional, tidak ada check & Recheck. |
15 | P-15 | Copy Berita INAPOS, 12/08/2020 dengan judul : Dugaan Penggelapan Tanah di Pebayuran, Mantan Camat Nabrih: Penjual Hanya Bawa SPPT | Sesuai dengan Aslinya yang ada dilaman pemberitaan INAPOS. Berita INAPOS ini cukup tendensius dan merusak nama Penggugat II selaku Kepala Salah Satu Institusi. Padahal Saepuloh selaku Penggugat II menjual secara pribadi, kenapa membawa-bawa institusi yang dipimpinnya. Sungguh permainan yang tidak fair, tidak proporsional, tidak ada check & Recheck. |
16 | P-16 | Copy Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/1013/699-SPKT/K/IX/2020/Restro Bekasi, sebagai pelapor adalah SAEPULOH, S.Pd
|
Sesuai dengan Aslinya. Dari copy surat tanda penerimaan Laporan ini diketahui bahwa sebagai negara hukum maka Saepuloh, mempunyai hak untuk melaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Dan/Atau Pencemaran Nama Baik. Laporan ini dibuat pada tanggal 21 September 2020 dan masih dalam proses kepolisian. |
17 | P-17 | Copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 dari Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik a.n. Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi yang ditanda-tangani oleh AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK ditujukan kepada SAEPULOH, S.Pd, tertanggal 30 September 2020
|
Sesuai dengan Aslinya. Dari Surat SP2 HP ini diketahui bahwa LP yang dibuat oleh Saepuloh masih dalam Penyelidikan Pihak Reskrim Polres Metro Bekasi. |
18 | P-18 | Copy Surat Undangan Klarifikasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik a.n. Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi yang ditanda-tangani oleh WAKASAT RESKRIM Kompol Salahuddin, S.H., MM ditujukan kepada H. Supardi
Laporan Polisi ini dibuat oleh Sdr. Nana Ruhyana pada tanggal 11 Desember 2020
|
Sesuai dengan Aslinya. Dari undangan klarifikasi ini diketahui bahwa ada Laporan Polisi baru dengan Nomor: LP/1334/923-SPKT/K/XII/2020/Restro Bekasi, tanggal 11 Desember 2020 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana dan/atau Pasal 264 KUH Pidana dan/atau Pasal 266 KUH Pidana yang diketahui pada 10 Oktober 2020 di Kp. Teluk Haur Rt. 007/003 Ds Karang Haur, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi. |
19 | P-19 | Copy Surat Kematian No.: 254/Pd.536/1981 atas nama WASTIRI yang dibuat oleh Kepala Desa Sumbersari, Sdr. Hamdan dan diketahui oleh Camat Pebayuran, Lasmana, BA. Surat Kematian ini diterbitkan pada tgl 28-9-1981. | Copy dari copy. Asli surat ada di Tergugat I dan Tergugat II. Dari surat kematian ini diketahui bahwa (Alm.) WASTIRI telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 1980 di Kp. Teluk Haur, Desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi. |
20 | P-20 | Copy Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama (Almh.) Djaenah, Buku Penetapan Huruf C No. : 2655 dari Girik DD Lama No.: 2222 atas nama WASTIRI, diterbitkan pada tgl 18 – 11 – 1981. | Copy dari copy. Dari IPEDA ini diketahui bahwa sejak tanggal 18-11-1981 pemilik tanah sudah berubah menjadi milik (Almh.) Djaenah Binti Sudja’i.
Dari copy IPEDA ini, diketahui bahwa H. Supardi telah membayar PBB atas tanah a quo sejak tahun 1981. |
21 | P-21 | Copy Surat Pemberitahuan Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama Wastiri & Supardi, Nomor Kohir : 2222, tanggal pembayaran pada 23/6/1982 sebesar Rp. 4488 dengan Seri G No. 085956 | Copy sesuai dengan asli pembayaran IPEDA yang dibayar oleh H. Supardi.
Dari copy IPEDA ini, diketahui bahwa H. Supardi telah membayar PBB atas tanah a quo sejak tahun 1982. |
22 | P-22 | Copy Surat Pemberitahuan Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama (Almh.) Djaenah Binti Sudja’i, No. Kohir: 2655, alamat di Teluk Haur, tanggal pembayaran 16/5/1983 sebesar Rp. 4.498, dengan Seri Huruf H No. : 110144 . | Copy sesuai dengan asli pembayaran IPEDA yang dibayar oleh H. Supardi.
Dari copy IPEDA ini, diketahui bahwa H. Supardi telah membayar PBB atas tanah a quo sejak tahun 1983. |
23 | P-23 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 1987 sebesar Rp. 6.865,60 atas nama (Almh.) Djaenah Binti Sudja’i, No. Kohir: 2655, alamat di Karang Haur, dengan Seri Huruf B No. : 072032. | Copy sesuai dengan asli pembayaran PBB Tahun 1987. |
24 | P-24 | Daftar: Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA, Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor: 297 atas nama Jaenah Binti Sujai Alamat Sumbersari, Desa Karanghaur, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi, diterbitkan pada tgl 27 Mei 1987 | Sesuai dengan Copy yang dimiliki Penggugat I. |
25 | P-25 | Copy Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran PBB dgn No. Kohir: 297 atas nama Jaenah Binti Sujai, alamat: Teluk Haur, Desa Karang Haur, Kec. Pebayuran, sebesar Rp. 15.137,50 dibayar pada tgl 4-9-1988 | Sesuai dengan Copy yang dimiliki Penggugat I. |
26 | P-26 | Copy Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran PBB dgn No. Kohir: 297 atas nama Jaenah Binti Sujai, alamat: Desa Karang Haur, Kec. Pebayuran, sebesar Rp. 15.137,50 dibayar pada tgl 18-4-1989 | Sesuai dengan Copy yang dimiliki Penggugat I. |
27 | P-27 | Copy Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran PBB dgn No. Kohir: 297 atas nama Jaenah Binti Sujai, alamat: Desa Karang Haur, Kec. Pebayuran, sebesar Rp. 21.192,50 dibayar pada tgl 28-5-1990 | Sesuai dengan Copy yang dimiliki Penggugat I. |
28 | P-28 | Copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) untuk Tahun Pajak 1991 yang telah dibayar lunas pada tanggal 1 Oktober 1991 | Sesuai dengan Copy yang dimiliki Penggugat I. |
29 | P-29 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 1997 sebesar Rp. 65.336 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0/97-01. Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
30 | P-30 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2000 sebesar Rp. 45.690 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
31 | P-31 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2001 sebesar Rp. 45.690 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
32 | P-32 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2005 sebesar Rp. 91.380 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
33 | P-33 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2006 sebesar Rp. 91.380 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
34 | P-34 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2007 sebesar Rp. 91.380 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
35 | P-35 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2008 sebesar Rp. 91.380 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
36 | P-36 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2009 sebesar Rp. 127.932 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. Dan dibayar lunas oleh Penggugat I pada tgl 28 Oktober 2009. |
37 | P-37 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2010 sebesar Rp. 127.932 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
38 | P-38 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2013 sebesar Rp. 182.760 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
39 | P-39 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2014 sebesar Rp. 182.760 atas nama Jaenah Binti Sudja’i, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
40 | P-40 | Copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama JAENAH SUJAI untuk Tahun 2016 sebesar Rp. 246.726
No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Desa Karang Haur, Kec. Pebayuran, dengan luas tanah: 9.138 M2 |
Copy sesuai dengan Aslinya. Dan dibayar lunas pada tanggal 9 Agustus 2016 |
41 | P-41 | Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Tanda Pembayaran PBB) Tahun 2020 sebesar Rp. 328.968 atas nama Jaenah Sujai, No. SPPT: 32.18.140.005.001-0021.0, Letak Objek Pajak: Kp. Teluh Haur 2, Rt. 007/Rw. 03, Karang Haur, Pebayuran, Kab. Bekasi dengan luas 9.138 M2 | Copy sesuai dengan Aslinya. |
42 | P-42 | Copy Akta Jual Beli No. : 144/V/Kec.Pbyrn/1981, terbit pada hari Senin, tanggal 28 September 1981 dihadapan LASMANA, BA selaku PPATS Kec. Pebayuran. | Sesuai dengan Aslinya yang ada di Turut Tergugat I selaku Pembeli Akhir tanah a quo. |
43 | P-43 | Copy Surat Pernyataan Ujang A.S. selaku Juru Tulis yang menulis Akta Jual Beli No.: 144/V/Kec.Pbyrn/1981, yang masih hidup, menyatakan bahwa para ahli waris WASTIRI Bin SAJUM telah menjual dan menandatangani Akta Jual Beli tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Desa dan PPATS Kecamatan Pebayuran. | Sesuai dengan Aslinya. |
44 | P-44 | Copy Surat Kuasa Menjual Tanah No.: 01/SK/AWJ/IV/2018 yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 04-04-2018 dari para ahli waris (Almh.) Jaenah Binti Sujai kepada Saepuloh, S.Pd. | Sesuai dengan Aslinya. |
45 | P-45 | Copy Akta Jual Beli No.: 466/2018, yang dibuat dihadapan Drs. M.Nabrih Binin Saend, MM selaku PPATS Kecamatan Pebayuran, dibuat pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018 | Sesuai dengan Aslinya yang ada di Turut Tergugat I selaku Pembeli Akhir tanah a quo. |
46 | P-46 | Copy Kwitansi Jual Beli antara M. Poing dan Wastiri. Wastiri telah menjual tanah ke M. Poing dengan pembayaran pertama sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 3-12-1978 | Sesuai dengan Aslinya. |
47 | P-47 | Copy Kwitansi Jual Beli antara M. Poing dan Wastiri. Wastiri telah menjual tanah ke M. Poing dengan pembayaran kedua sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 11-12-1978 | Sesuai dengan Aslinya. |
48 | P-48 | Copy Surat Pernyataan M. Poing yang menyatakan bahwa Sertifikat No. 5 atas nama WASTIRI benar-benar sudah dibelinya dan selanjutnya tanah tsb beserta sertifikatnya dijual lagi kepada Bapak Lurah Nasip. Pernyataan ini dibuat pada tgl 3 Mei 1990. | Sesuai dengan Aslinya. |
49 | P-49 | Copy Surat Pernyataan M. Nasip yang menyatakan bahwa telah menjual Sertifikat No. 5 Girik C No.: 2222, Persil 2 Kelas II seluas 0.978 Ha kepada SUPARDI. Surat Pernyataan ini diketahui oleh Kepada Desa Sumbersari saat itu, Hamdan. Surat Pernyataan dibuat pada tgl 24 September 1981. | Sesuai dengan Aslinya. |
50 | P-50 | Copy Kwitansi Jual Beli antara M. Nasip dan SUPARDI, yang menyatakan bahwa M. Nasip telah terima uang sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dari SUPARDI atas pembelian tanah sawah seluas kurang lebih 0.9780 Ha. Kwitansi dibuat pada tgl 29-9-1981 | Sesuai dengan Aslinya. |
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani, S.H., M.H. membuatu suatu rencana jadwal sidang perkara a quo, sebagai berikut :
No. Hari/Tgl Sidang Acara Sidang
-
- Rabu, 11 Nov. 2020 Sidang Pertama
- Rabu, 16 Des. 2020 Panggilan Tergugat
- Rabu, 23 Des. 2020 Mediasi
- Rabu, 03 Feb. 2021 Laporan Mediator
- Rabu, 10 Feb. 2021 Panggilan Tergugat Untuk Pembacaan Gugatan
- Rabu, 03 Maret 2021 Pembacaan Gugatan
- Rabu, 10 Maret 2021 Jawaban
- Rabu, 17 Maret 2021 Replik
- Rabu, 24 Maret 2021 Duplik
- Rabu, 31 Maret 2021 Pembuktian Penggugat
- Rabu, 07 April 2021 Bukti Tergugat
- Rabu, 14 April 2021 Saksi Penggugat
- Rabu, 21 April 2021 Saksi Tergugat
- Jum’at, 30 April 2021 Pemeriksaan Setempat
- Rabu, 19 Mei 2021 Kesimpulan
- Rabu, 02 Juni 2021 Pembacaa Putusan