202104.10
0
0

M. JUNAEDI & NAILY SUROYYA  HADIRI SIDANG MEDIASI TERAKHIR PRA PUTUSAN TERKAIT GUGATAN WARIS DI PA TEMANGGUNG  

M. JUNAEDI & NAILY SUROYYA  HADIRI SIDANG MEDIASI TERAKHIR PRA PUTUSAN TERKAIT GUGATAN WARIS DI PA TEMANGGUNG  

Temanggung – Adv. M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL dan Adv. Naily Suroyya, S.H., dari Kantor Hukum M. Junaedi & Rekan (MJA Law Office), yang berkedudukan di Jln. Dr. Ratna Raya No. 34A, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi (Gedung 212 – Goro, sebrang RM Kampung Kecil) dan/atau Jln. Garuda 6 Blok H13-15, Rt. 03/024, BGA 2, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah menghadiri sidang mediasi terakhir pra putusan terkait adanya gugatan pembagian waris yang diajukan oleh Sugati, Dkk terhadap Ny. Dien Dama dengan nomor perkara : 427/Pdt.G/2020/PA Temanggung, Jum’at, tanggal 9 April 2021.

Sidang mediasi ini murni inisiatif dan usulan dari Majelis Hakim perkara a quo, guna menghindari putusnya silaturahmi antara Keluarga Besar (Alm.) Sugiyatno Bengkal, Temanggung dan Keluarga Besar Ny. Dien Dama Gorontalo. Majelis Hakim dalam sidang mediasi ini diwakili oleh Drs. Sunaryo, M.Si.

Sunaryo mengatakan kalo nanti diputuskan oleh Majelis, pasti salah satu pihak akan ada yang tidak puas. Oleh karenanya, supaya para pihak merasa puas, maka diberikan kesempatan lagi untuk mediasi yang ditengahi oleh salah satu hakim yang menangani perkara a quo.

Yang hadir dalam mediasi ini Sri Walyati, Rizki Bin Walyono, Oktaviana Binti Walyono dan Kuasa Hukumnya Hadi, Anggoro dan Imron Zamroni. Tergugat yakni Ny. Dien Dama didampingi oleh Kuasa Hukumnya, M. Junaedi & Naily Suroyya dalam sidang mediasi ini.  Dalam sidang mediasi, Ny. Dien Dama mengatakan bahwa Keluarga Bengkal telah mencairkan dana deposito BRI atas nama (Almh.) Suwarti, senilai Rp. 1 Milyar tanpa mengajak musyawarah sama sekali dengan Ny. Dien Dama. Kemudian Keluarga Besar Bengkal telah mengambil dan menjual tanah milik (Alm.) Sugiyatno, SE dengan SHM No.: 1175/Bengkal, NIB: 11.24.03.03.02523 dengan luas tanah 2.800 M2 yang dijual senilai lebih dari Rp. 700.000.000,-  (Tujuh Ratus Juta Rupiah lebih). Namun Ny. Dien Dama hanya dikasih Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Serta masih ada potensi harta waris yang masih belum dibagi yakni 2 kotak sawah di Kp. Badran (depan pabrik sepatu/PT Shoenary) yang nilainya ditaksir menurut harga pasaran setempat kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) karena berada persis dipinggir jalan raya antara Temanggung – Magelang. Boleh jadi masih ada potensi harta waris lainnya yang masih belum dibagikan di tempat lain.

Akan tetapi, Keluarga Besar Bengkal sebagai penggugat dalam gugatan yang ke-3 kalinya ini, senantiasa menuntut uang tunai kepada Ny. Dien Dama, selain sawah 3 kotak dan kebon yang ada di Desa Bengkal, Kec. Kranggan, Kabupaten Temanggung yang sudah atas nama  Ny Dien Dama. Terkait permintaan uang tunai ini, dalam mediasi hari Jum’at kemairn, Ny. Dien Dama masih belum bisa mengabulkan. Sehingga dikatakan oleh Sunaryo, Ny Dien Dama bisa kembali lagi hari Jum’at yang akan datang (16 April 2021) dengan jawaban yang sudah dipertimbangkan secara matang.

Sehingga diharapkan pada hari Jum’at, tanggal 16 April 2021, Ny. Dien Dama sudah memberikan jawaban yang disampaikan kepada Drs. Sunaryo, M.Si. selaku Wakil Majelis Hakim perkara no.: 427/Pdt.G/2020/PA Tmg.


UNOFFICIAL TRANSLATION :

M. JUNAEDI & NAILY SUROYYA ATTENDED THE LAST PRE-DECISION MEDIATION SECTION RELATED TO A HERITAGE AT PA TEMANGGUNG

Temanggung – Adv. M. Junaedi, A.Md., S.H., CIL and Adv. Naily Suroyya, S.H., from the Law Office of M. Junaedi & Associates (MJA Law Office), which is domiciled at Jln. Dr. Ratna Raya No. 34A, Jatibening, Pondokgede, Bekasi City (Gedung 212 – Goro, opposite RM Kampung Kecil) and / or Jln. Garuda 6 Blok H13-15, Rt. 03/024, BGA 2, Sumberjaya, South Tambun, Bekasi Regency, attended the final pre-verdict mediation session regarding the inheritance distribution lawsuit filed by Sugati, CS against Mrs. Dien Dama with case number: 427 / Pdt.G / 2020 / PA Temanggung, Friday, April 9, 2021.

This mediation trial was purely an initiative and a suggestion from the Panel of Judges for the a quo case, in order to avoid breaking up the relationship between the Sugiyatno Bengkal, Temanggung and Mrs. Dien Dama Gorontalo. The Panel of Judges in the mediation session was represented by Drs. Sunaryo, M.Si.

Sunaryo said that if it was decided by the Assembly, there would be one party who would be dissatisfied. Therefore, in order for the parties to feel satisfied, they were given another opportunity to mediate by one of the judges handling the a quo case.

Present at the mediation were Sri Walyati, Rizki Bin Walyono, Oktaviana Binti Walyono and their legal counsel HadiSuryono, Anggoro and Imron Zamroni. The defendant, namely Mrs. Dien Dama was accompanied by his attorney, M. Junaedi & Naily Suroyya in this mediation session. In the mediation session, Mrs. Dien Dama said that the Bengkal family had withdrawn the BRI deposit funds in the name of (late) Suwarti, amounting to Rp / 1 billion without inviting any deliberations with Mrs. Dien Dama. Then the Bengkal Family have taken and sold the land belonging to (late) Sugiyatno, SE with SHM No .: 1175 / Bengkal, NIB: 11.24.03.03.02523 with a land area of ​​2,800 M2 which was sold for more than 700,000,000, – But Mrs. . Dien Dama was only given Rp. 150,000,000, – (One Hundred Fifty Million Rupiah). And there is still potential inheritance that is still not divided, namely 2 boxes of rice fields in Kp. Badran (in front of the shoe factory / PT Shoenary) whose value is estimated according to the local market price of approximately Rp. 4,000,000,000, – (Four Billion Rupiah) because it is right on the side of the highway between Temanggung – Magelang. There may be other potential inheritances that have not been distributed elsewhere.

However, the Bengkal Family as the plaintiff always demanded cash from Mrs. Dien Dama, apart from 3 squares of rice fields and a garden in Bengkal Village, Kec. Kranggan, Temanggung Regency which is already on behalf of Mrs. Dien Dama. Regarding the request for cash, in the mediation Friday Friday, Ny. Dien Dama still can’t grant it. So that said by Sunaryo, Mrs. Dien Dama could return again next Friday (16 April 2021) with answers that have been carefully considered.

So it is hoped that on Friday, April 16, 2021, Mrs. Dien Dama has given an answer which was delivered to Drs. Sunaryo, M.Si. as Deputy Panel of Judges for case no .: 427 / Pdt.G / 2020 / PA Tmg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *