202106.12
0
0

DPP KAI GELAR PUNCAK PERAYAAN HUT KAI KE-13 DI SURAKARTA PART 1

SURAKARTA, DPP KAI – Dewan Pimpinan  Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) baru saja merayakan puncak ulang tahun ke-13, yang diawali dengan pemeriksaan GeNose C19 bagi seluruh tamu undangan oleh Tim dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Sabtu pagi (12/06/21). Kemudian, acara dibuka oleh MC, Adv. Yaqutina Kusumawardani, S.H., M.H., CIl (yang juga menjabat sebagai Bendahara DPP KAI), setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars KAI dan Mengheningkan Cipta, acara dilanjut dengan sambutan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, Ahmad Irfan Nasution. Dan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara, Brig.Jen. Pol. (Purn.) Drs. K. Adjar Triadi, MM. 

Dalam sambutannya, Presiden KSP BUMN mengatakan ada sekitar 60 serikat pekerja BUMN yang ada di Indonesia. Ybs menuturkan bahwa telah ketemu di bulan puasa lalu (1442 H) dengan Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA. (biasa dikenal dengan panggilan akrab TSH). Ahmad mengatakan bahwa organisasi yang berhasil sekarang adalah yang cepat mengambil langkah. Ybs kaget karena tiba-tiba ada undangan dari KAI untuk menjalin kerjasama/bermitra. Langkah cepat ini merupakan kunci kesuksesan organisasi. Ybs mengatakan bahwa semoga kita tidak berkutat hanya dalam MoU, tapi aksi nyata karena permasalahan di BUMN sangat banyak. Sebenarnya, Ahmad tadinya diajak ke Jambi untuk melakukan touring dengan mengendarai roda dua, namun begitu diberitahu ada acara HUT KAI, ybs  langsung memutuskan untuk bisa hadir di HUT KAI ke-13 di Surakarta. Ybs merinding melihat para advokat KAI yang gigih memperjuangkan, Indonesia tetap bersatu dan jaya. Ahmad berharap bahwa KAI akan bisa membantu memberikan arahan-arahan untuk memberikan solusi tepat kepada KSP BUMN. Ybs mengatakan bahwa ia hanya Kulkas (kuli kasar). Ybs mengatakan bahwa KAI keren banget, karena berani mengangkat judul seminar nasional “Pinjaman Online Kebutuhan atau Kejahatan?”. Ybs berharap KAI akan mengeluarkan rumusan atau saripati seminar yang membahas pinjaman online yang sangat dinanti masyarakat banyak terkait pinjaman online ini. Sambutan selanjutnya adalah sambutan dari Direktur Utama PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Ybs mengatakan bahwa GeNosenya sudah negatif. Ybs sangat bangga dan hatinya bergetar melihat nuansa para advokat KAI yang penuh semangat untuk mengabdi. Ybs mengatakan bahwa PT Asuransi Bhakti Bhayangkara sudah 40 tahun berdiri dan memberikan jaminan untuk asuransi mikro kepada seluruh anggotanya. Ybs mengatakan baru satu Organisasi Advokat di Indonesia yang berani menjaminkan para advokatnya untuk mendapatkan jaminan asuransi, yakni dari Kongres Advokat Indonesia dibawah pimpinan TSH. Ybs mengucapkan terimakasih atas kepercayaan pimpinan KAI yang telah menitipkan seluruh anggotanya untuk dicover bila terjadi apa-apa. Semoga hal ini akan menjadikan aliansi strategis yang dibuat antara PT Asuransi Bhakti Bhayangkara dan KAI. Sehingga bisa menjadi mitra strategis demi kemajuan negara dan bangsa. Ybs mengatakan bahwa Asuransinya senantiasa memberikan kemudahan dalam pencairan polis asuransi para anggotanya. Tadinya, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara hanya melindungi dan memberikan jaminan kepada anggota kepolisian saja. Akan tetapi sekarang ini, atas saran OJK dan KAPOLRI telah memberikan jaminan kepada para petani, nelayan dan pondok pesantren. Saat ini OJK, Ombudsman dan Kepolisian memberikan pengawasan kepada PT Asuransi Bhakti Bhayangkara ini. Acara ditutup dengan penandatangan MoU dan serah terima cindera mata.

Sementara, dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi dalam rangka HUT KAI ke-13 ini, TSH bersyukur atas bertambahnya umur KAI dan digelarnya seminar nasional terkait pinjaman online dalam  perayaan HUT KAI ke-13 ini dalam kondisi sehat wal’afiat. TSH mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menggerakkan organisasi KAI secara sendirian, akan tetapi dibantu oleh para Wakil Presiden sambil menyebutkan nama para wakil presiden yang hadir seperti Adv. Dr. H. KP Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA;  Adv. Dr(c) KP Henry Indraguna, SH., MH, CLA., CIL., C.MED., CRA., CTA, CTL., CMLC; Adv. H. Aldwin Rahadian M, S.H., MAP, CIL., Adv. Diyah Sasanti R., SH., MBA., MH., MKn., CIL., CLA., CLI.; Sekretaris Umum Adv. Ibrahim Massindenreng, S.H., CLA, CIL, Bendahara Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH, CIL, dan juga beberapa direktur KAI. TSH mengakui bahwa tanpa dukungan dari sahabat-sahabat ini, KAI tidak akan memperoleh posisi aatau peringkat seperti ini. TSH berharap bahwa Ultah KAI dengan angka ke-13 ini akan tetap membawa KAI lebih maju. TSH sangat gembira dengan digelarnya Seminar Nasional terkait kejahatan pinjaman online ini, karena telah memakan banyak korban, termasuk dari para advokat banyak yang turut terjerat dengan bujuk rayu pihak pemberi pinjaman online. TSH juga memperkenalkan para nara sumber seminar nasional yakni IrJen Pol. (Purn.) Adv. Drs. A. Kamil Razak, SH., MH (Advokat, juga mantan petinggi PPATK dan mantan Direktur Penyidikan OJK); Tongam Lumban Tobing, SH., LL.M, Kepala Bidang Investigasi Jasa Keuangan OJK – Ketua Gugus Tugas Waspada Investasi OJK ; Dr. Mudzakir, S.H., MH, pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Jogyakarta. TSH berharap bahwa setelah diadakannya seminar ini, akan ada rekomendasi untuk mengambil langkah-langkah preventif atas pinjaman online. TSH juga menyapa para Ketua DPD dan DPC KAI dari seluruh Indonesia. TSH merasa sangat sedih karena ada 1 (satu) DPC KAI di Jawa Tengah yang tidak bisa turut hadir yakni DPC KAI KUDUS karena situasinya belum memungkinkan untuk keluar kota. TSH juga menyapa perwakilan DAN LANUD SURAKARTA. Menurut TSH, pinjaman online ini lebih jahat dari rentenir dan teroris karena orang hanya pinjam uang Rp. 10.000.000,- dia diperas harus membayar dan mengembalikan ratusan juta rupiah, TSH berharap para korban pinjaman online ini akan lebih aktif bersuara dalam forum ini, sehingga akan melakukan perlawanan bersama-sama dengan para advokat KAI terhadap para pemberi pinjaman online ilegal, yang melakukan kejahatan dengan cara mengancam dan mengintimidasi para peminjam uang. TSH berharap hendaknya ada rumusan hukum atau kebijakan regulasi perbankan, yang mewajibkan bank meminta konfirmasi terlebih dahulu sebelum uang masuk ke rekening seseorang “Apakah uang transferan tersebut mau diterima atau tidak?”. Setiap ada transfer uang, bank harus meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada rekening si penerima. Menurut TSH bahwa pinjaman online ini bisa secara legal dan ada juga yang tidak secara legal. Bagi pinjaman yang legal merupakan tanggung jawab dari OJK, akan tetapi bagi yang tidak legal ini urusan Kepolisian RI.

TSH berharap Kementerian KOMINFO harus lebih aktif karena pinjaman online ini menggunakan aplikasi secara online (internet) yang mengarah kepada suatu kejahatan. TSH katakan tidak ada cara lain untuk menghadapi ini harus secara bersama-sama.

Seminar ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, dengan terlebih dahulu para pesertanya dilakukan test GeNose C-19 bersertifikat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan peserta dibatasi hanya dihadiri sebanyak 200 peserta, pada hari Sabtu (12/06/2021) mulai pukul 09.30 s/d 13.00 WIB di Ruang Parangkusumo Ballroom Lt. 10, Hotel Solia Zigna, Jalan Dr. Rajiman No. 525, Laweyan, Surakarta 57148, Jawa Tengah. Sebelum acara seminar nasional, diadakan terlebih dahulu penandatanganan MoU antara DPP KAI dengan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, yang diwakili oleh Ahmad Irfan Nasution dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, yang diwakili oleh Brig.Jen. Pol. (Purn.) Drs. K. Adjar Triadi, MM. Menurut Heru Notonegoro bahwa seminar ini merupakan usul dan arahan dari Ketua Pembina KAI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI.

Sementara, rangkuman dari seminar ini adalah Dr. Mudzakir mengatakan bahwa ijin pinjaman online ini merupakan kewenangan dari Kementerian KOMINFO, sedangkan bisnis keuangannya merupakan kewenangan dari OJK, dan kegiatan dagangnya merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan RI, harusnya OJK melakukan Cyber Patroli. OJK diatur oleh UU No. 21 Tahun 2011 jo. PP No. 77 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tugas OJK meliputi pemberian ijin, melakukan pengawasan dan pembinaan dan memberikan sanksi atau tindakan administrasi terhadap para pemberi pinjaman online yang resmi (legal), sedangkan pemberi pinjaman online yang tidak legal, merupakan kewenangan Kepolisian RI untuk mengawasinya dan bilamana ada intimidasi, ancaman atau pemerasan, silahkan untuk dilaporkan ke Kepolisian RI setempat.

Ucapan selamat hari ulang tahun KAI ke-13 secara live juga diterima dari berbagai tokoh bangsa dan masyarakat Indonesia, seperti :

1. Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, SE., MBA

2. Hj. Fahira Idris, SE., M.H., Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Jakarta.

3. Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A.

4. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, S.H., M.M.

5. Kapolda JaBar, Irjen. Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri

6. Kapolda SumSel., Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M.

7. Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka

8. Walikota Banjarbaru., H. Muhammad Aditya Mufti Arifin., S.H., M.H.

9. Walikota Palopo., Drs. H. Muhammad Judas Amir, MH

10. Walikota Makassar., Ir. H. Muhamad Ramdhan Pomanto

11. Walikota Palopo., Drs. H. Muhamad Judas Amir., M.H.

12. Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar., S.H., M.H.

13. Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur

14. Bupati Sidenreng Rappang, Ir. H. Dollah Mando

15. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. K.H. Anwar Sadat., M.Ag

16. Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur., SI.Kom.

17. Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.

18. Bupati Rejang Lebong, Drs. Samsul Efendi, M.M.

19. Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, S.H.

20. Bupati Seluma-Bengkulu, Erwin Octavian, SE

21. Drs. H.M. Natsir Rahmat, M.M., Wakil Bupati Polewali Mandar, Sul-Bar.

22. H. Erwan Setiawan, SE., Wakil Bupati Sumedang, Jawa Barat

23. Asman, SE., Wakil Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan

24. Drs. Herman Suryatman, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.

25. Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM., Ketua Program Doktor Hukum Universitas

Borobudur, Jakarta.

26. Kol. Chk Arwin Makal., S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer III-14

Denpasar, Bali.

27. dr. H. Jamil Muslim, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah

28. Cucu Sutara, SHI., M.M., Ketua KADIN Jawa Barat

29. IrJen. Pol. (Purn.) Drs. Suedi Husein, S.H., Kepala Bidang Organisasi PP

POLRI – Ketua Koordinator Paguyuban Jagratara ‘84

30. IrJen.Pol. (Purn.) Sudjarno, S.H., Dir. Operasional PT Liga Indonesia Baru –

Ketua Pengurus Yayasan Jagratara ’84, mantan Kapolda Lampung.

31. Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA., Sek.Jen. LPSK

32. BrigJen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.AP., Wakil Ketua LPSK

33. BrigJen. Pol. (Purn.) Dr. H.M. Nasser Amir, S.H., MH., MBA, Ketua Paguyuban

Keluarga Besar Brimob Jawa Barat – juga Kepala Biro Hukum PP POLRI Jawa Barat.

34. AKBP Imam Tarmudi, SIK., MH., Kapolres Banyuasin, Sumatera Selatan.

35. AKBP Roby Septiadi, SIK., Kapolres Badung, Bali.

36. AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., Kapolres Lombok Utara

37. Dr. Suprapti, S.H., MH., Ketua PN Surakarta

38. Darma Indo Damanik., S.H., M.KN., Ketua PN Cikarang

39. I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H., Ketua PN Selayar

40. Khairul, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Maros

41. Sri Sulastri, S.H., M.H., Ketua PN Mataram

42. Pitriadi, S.H., M.H., Ketua PN Kota Cane

43. Anton Delianto, S.H., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya

44. Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Pemlang

45. Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kasat Reskrim Polresta Mataram, NTB

46. Ari Garmono, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.

47. Ahmad Dhani, Musisi Senior Indonesia

48. H. Syaharie Jaang, S.H., M.Si., Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan

Timur (PDKT)

49. Sulastriani, S.H., M.H. Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Universitas Andi Djemma Palopo

50. Kasrudi, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra

51. Rahman Pina, S.IP., M.Si., Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

52. Donnel Haratua Sitinjak, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Langkat,

Sumatera Utara.

53. Rico Tampenawas, CEO Eazy Property

Kemudian sebagai puncak acara, akan dilaksanakan Malam Gala Dinner 13 tahun KAI mulai pukul 19.00 yang memuat seremonial perayaan 13 tahun KAI Anniversary. Dalam acara tersebut juga diselenggarakan Charity with Yatim Piatu Foundation, acara selebrasi, dan halal bihalal keluarga besar KAI.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Jateng, Theo Wahyu Winarto menjelaskan pemakaian tema seminar yang membahas tentang “pinjol” ini karena saat ini isunya sedang gempar. Dan menghantui masyarakat, karena selama ini payung hukumnya tidak ada. Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat mendesak pihak terkait supaya pinjol tidak meluas dan merugikan banyak pihak. Menurut saya ini strategis,” ucapnya. Adanya seminar ini diharapkan dapat membangun korelasi dan networking agar pemerintah memberi masukan dalam pembangunan hukum. Kaitannya supaya hukum di Indonesia tidak tumpul untuk membawa keadilan pada negeri. “Kami memberi masukan sebagai stakeholder di Indonesia. Dan punya tanggung jawab moral dan hukum supaya segera ada regulasi terkait dengan peristiwa yang sangat merusak keharmonisan kehidupan dalam bermasyarakat,” pungkas Wahyu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *